1. Pleger (orang yang melakukan);
2. Doen Plegen (orang yang menyuruh melakukan);
3. Medepleger (orang yang turut melakukan);
4. Uitlokker (orang yang membujuk melakukan).
1. Pleger
Mereka
yang termasuk golongan ini adalah pelaku tindak pidana yang melakukan
perbuatannya sendiri, baik dengan memakai alat maupun tidak memakai
alat. Dengan kata lain, pleger adalah mereka yang memenuhi seluruh unsur
yang ada dalam suatu perumusan karakteristik delik pidana dalam setiap
pasal.
2. Doen Plegen
Untuk
dapat dikategorikan sebagai doen plegen, paling sedikit harus ada dua
orang, dimana salah seorang bertindak sebagai perantara. Sebab doen
plegen adalah seseorang yang ingin melakukan tindak pidana, tetapi dia
tidak melakukannya sendiri melainkan menggunakan atau menyuruh orang
lain, dengan catatan yang dipakai atau disuruh tidak bisa menolak atau
menentang kehendak orang yang menyuruh melakukan. Dalam posisi yang
demikian, orang yang disuruh melakukan itu harus pula hanya sekedar
menjadi alat (instrumen) belaka, dan perbutan itu sepenuhnya
dikendalikan oleh orang yang menyuruh melakukan. Sesungguhnya yang
benar-benar melakukan tindak pidana langsung adalah orang yang disuruh
melakukan, tetapi yang bertanggung jawab adalah orang lain, yaitu orang
yang menyuruh melakukan. Hal ini disebabkan orang yang disuruh melakukan
secara hukum tidak bisa dipersalahkan atau tidak dapat
dipertanggungjawabkan. Orang yang disuruh mempunyai "dasar-dasar yang
menghilangkan sifat pidana" sebagaimana diatur dalam Pasal 44, Pasal 48,
Pasal 49, Pasal 50 dan Pasal 51 KUH Pidana.
3. Medepleger
Untuk
dapat dikategorikan sebagai medepleger, paling sedikit juga harus
tersangkut dua orang, yaitu "orang yang menyuruh melakukan" (pleger) dan
"orang yang turut melakukan" (medepleger). Disebut "turut melakukan",
karena ia terlibat secara langsung bersama pelaku dalam melakukan suatu
tindak pidana, dan bukan hanya sekedar membantu atau terlibat ketika
dalam tindakan persiapan saja. Ini berarti antara "orang yang turut
melakukan" dengan pelaku, harus ada kerjasama secara sadar dan sengaja.
4. Uitlokker
Secara
sederhana pengertian uitlokker adalah setiap orang yang menggerakkan
atau membujuk orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana. Istilah
"menggerakkan" atau "membujuk" ruang lingkup pengertiannya sudah
dibatasi oleh Pasal 55 ayat (1) bagian 1 KUH Pidana yaitu dengan cara
memberikan atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau
martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, memberi kesempatan,
sarana dan keterangan. Berbeda dengan "orang yang disuruh melakukan",
"orang yang dibujuk tetap" dapat dihukum, karena dia masih tetap
mempunyai kesempatan untuk menghindari perbuatan yang dibujukkan
kepadanya. Tanggung jawab orang yang membujuk (uitlokker) hanya terbatas
pada tindakan dan akibat-akibat dari perbuatan yang dibujuknya, selebih
tanggung jawab yang dibujuk sendiri.
Semua
golongan yang disebut Pasal 55 KUH Pidana tergolong kepada pelaku
tindak pidana, sehingga hukuman buat mereka juga disamakan. Sebaliknya,
Pasal 56 KUH Pidana mengatur mengenai orang digolongkan sebagai "orang
yang membantu" melakukan tindak pidana (medeplichtig) atau "pembantu".
Orang dikatakan termasuk sebagai "yang membantu" tindak pidana jika ia
memberikan bantuan kepada pelaku pada saat atau sebelum tindak pidana
tersebut dilakukan. Apabilan bantuan diberikan sesudah tindakan, tidak
lagi termasuk "orang yang membantu" tetapi termasuk sebagai penadah atau
persekongkolan. Sifat bantuan bisa berbentuk apa saja, baik materil
maupun moral. Tetapi antara bantuan yang diberikan dengan hasil
bantuannya harus ada sebab akibat yang jelas dan berhubungan. Begitupula
sifat bantuan harus benar-benar dalam taraf membantu dan bukan
merupakan suatu tindakan yang berdiri sendiri. Perbuatan yang sudah
berdiri sendiri tidak lagi termasuk "turut membantu" tetapi sudh menjadi
"turut melakukan". Inisiatif atau niat harus pula datang dari pihak
yang diberi bantuan, sebab jika inisiatif atau niat itu berasal dari
orang yang memberi bantuan, sudah termasuk dalam golongan "membujuk
melakukan"
No comments:
Post a Comment