Post Terbaru

Wednesday, 4 February 2015

Kewenangan dan Fungsi Mahkamah Konstutusi



1. Kewenangan dan kewajiban Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mempunyai empat wewenang dan satu kewajiban. Adapun kewenangannya adalah :
  • menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (PUU);
  • memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (SKLN);
  • memutus pembubaran partai politik (PPP);
  • memutus perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU);
Dalam melakukan fungsi peradilan dalam keempat bidang kewenangan tersebut, Mahkamah Konstitusi melakukan penafsiran terhadap konstitusi sebagai satu-satunya lembaga yang mempunyai kewenangan tertinggi untuk menafsirkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu disamping berfungsi sebagai pengawal konstitusi, Mahkamah Konstitusi juga biasa disebut sebagai the Sole Interpreter of the Constitution.
Sedangkan kewajiban Mahkamah Konstitusi adalah memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam perkembangan kewenangan Mahkamah Konstitusi sekarang bertambah satu lagi yaitu memutus sengketa Pilkada, yang sebelumnya menjadi kewenangan Mahkamah Agung. Peralihan kewenangan dari Mahkamah Agung kepada Mahkamah Konstitusi didasarkan pada ketentuan Pasal 236C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam pasal 236C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 disebutkan bahwa ”Penanganan sengketa hasil perhitungan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan”
 .
2. Fungsi Mahkamah Konstitusi
Fungsi Mahkamah Konstitusi ada lima, yaitu
  • the guardian of the constitution atau pengawal konstitusi,
  • the final interpreter of the constitution atau penafsir resmi konstitusi,
  • the guardian of the democracy atau pengawal demokrasi,
  • the protector of the citizen’s constitutional rights atau pelindung hakhak konstitusional warga negara, dan
  • the protector of the human rights atau pelindung hak asasi manusia.
Kehadiran MK sesungguhnya adalah manifestasi dari kedaulatan hukum yang dianut dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan secara tidak langsung merupakan pengejawantahan dari kedaulatan rakyat dan kedaulatan Tuhan. Karena itu, dalam melaksanakan kewenangannya sudah seharusnya memenuhi prinsip kedaulatan hukum dengan instrumennya adalah negara hukum Indonesia dan konstitusi.

    No comments:

    Designed By