Post Terbaru

Thursday, 5 February 2015

Download Template Responsive Keren SEO Gratis

Semakin indah template pada blog anda maka itu juga salah satu daya tarik bagi pengunjung untuk tetap stay di blog anda, subuh ini saya membuat postingan untuk sobat yang mungkin mencari-cari template yang cocok untuk blog sobat, nah inilah tempat yang tepat sobat kunjungi...
Kali ini saya akan membagi-bagikan Template gratis buat sobat silahkan pilih semuanya gratis..




1. FlatMag Responsive


DOWNLOAD    DEMO


2. Bellastic Responsive



3. Webmag Blogger



4. Copy Blogger V2



5. Virtuale




6. Moderna



7. Loveria 




Lihat Selengkapnya

Wednesday, 4 February 2015

Cara Mudah Membuat Recent Post Blog Bergerak kebawah


Membuat Recent Post atau Postingan Terbaru anda berjalan pada blog akan membuat blog anda lebih semakin indah dan menarik pengunjung dan memberikan informasi kepada pengunjung bahwasanya inilah recent post blog ini, Recent post ini menampilkan sejumlah artikel terbaru sobat bergerak kebawah, contohnya anda boleh melihat di samping kanan/ sidebar blog ini.

Berhubung karena mungkin anda sudah tidak sabar lagi untuk mengetahui caranya, silahkan perhatikan penjelasan berikut :

1. Log in ke akun blog sobat.
2. Klik Tata Letak --> Tambah gadget --> HTML/Javascript
3. Masukkan kode yang ada di bawah ini ke dalam konten yang anda buka tadi.


<style type="text/css">
    #rp_plus_img{height:377px;}
    #rp_plus_img li {height:60px;padding:5px;list-style:none;
    background-color:#ffffff;
    border:solid 1px #000000;}
    #rp_plus_img a{color:#00000;}
    #rp_plus_img .news-title{display:block;font-weight:bold ;margin-bottom:4px;font-size:11px;
    text-align:justify;
    -moz-border-radius: 5px;}
    #rp_plus_img img{float:left;margin-right:14px;padding:4px;border:solid 1px #00000;width:55px;height:55px;}
 
</style>
<script src="http://ajax.googleapis.com/ajax/libs/jquery/1.4.2/jquery.min.js" type="text/javascript">
</script>
<script src="https://sites.google.com/site/unwanted86/javascript/recentpost.js" type="text/javascript">
</script>
<script type="text/javascript">
    var speed = 1500;
    var pause = 3500;
    $(document).ready(function(){
    rpnewsticker();
    interval = setInterval(rpnewsticker, pause);
    });
 
</script>
<ul id="rp_plus_img"><script>
    var numposts = 5;
    var numchars = 0;
 
</script>     <script src="/feeds/posts/default?orderby=published&amp;alt=json-in-script&amp;callback=rpthumbnt">
</script>     </ul>
<small><a href="http://indrarfa.blogspot.com/2015/02/cara-membuat-postingan-baru-blog-anda.html" target="_blank">get this widget here</a></small>



4. Kemudian Klik Save, dan lihat hasilnya..

Berhasilkan sobat, Semoga Bermanfaat...
jangan lupa Koment dibawah yah...


Lihat Selengkapnya

Manfaat Mempelajari Filsafat Hukum


Berfilsafat adalah berfikir. Hal ini tidak berarti setiap berfikir adalah berfilsafat, karena berfilsafat itu berfikir dengan ciri-ciri tertentu. Ada beberapa ciri berpikir secara kefilsafatan, yaitu :
  1. Berfikir secara kefilsafatan dicirikan secara radikal. Radikal berasal dari kata Yunani, radix yang berarti “akar”. Berfikir secara radikal adalah berfikir sampai ke akar-akarnya. Berfikir sampai ke hakikat, essensi, atau samapai ke substansi yang dipikirkan. manusia yang berfilsafat tidak puas hanya memperoleh pengetahuan lewat indera yang selalu berubah dan tidak tetap. Manusia yang berfilsafat dengan akalnya berusaha untuk dapat menangkap pengetahuan hakiki, yaitu pengetahuan yang mendasari segala pengetahuan inderawi.
  2. Berfikir secara kefilsafatan dicirikan secara universal (umum). Berfikir secara universal adalah berfikir tentang hal-hal serta proses-proses yang bersifat umum. Filsafat bersangkutan dengan pengalaman umum dari ummat manusia (common experience of mankind). Dengan jalan penjajakan yang radikal, filsafat berusaha untuk sampai pada kesimpulan-kesimpulan yang universal. Bagaimana cara atau jalan yang ditempuh untuk mencapai sasaran pemikirannya dapat berbeda-beda. Akan tetapi yang dituju adalah keumuman yang diperoleh dari hal-hal khusus yang ada dalam kenyataan.
  3. Berfikir secara kefilsafatan dicirikan secara konseptual. Yang dimaksud dengan konsep di sini adala hasil generalisasi dan abstraksi dari pengalaman tentang hal-hal sertya proses-proses individual. Berfilsafat tidak berfikir tentang manusia tertentu atau manusia khusus, tetap[i berfikir tentang manusia secara umum. Dengan ciri yang konseptual ini, berfikir secara kefilsafatan melampoi batas pengalaman hidup sehari-hari.
  4. Berfikir secara kefilsafatan dicirikan secara koheren dan konsisten. Koheren artinya sesuai dengan kaidah-kaidah berfikir (logis). Konsisten artinya tidak mengandung kontradiksi. Baik koheren maupun konsisten, keduanya dapat diterjemahkan dalam bahasa Indonesia, yaitu runtut. Adapun yang dimaksud runtut adalah bagan konseptual yang disusun tidak terdiri atas pendapat-pendapat yang saling berkontradiksi di dalamnya.
  5. Berfikir secara kefilsafatan dicirikan secara sistematik. Sistematik berasal dari kata sistem yang artinya kebulatan dari sejumlah unsur yang saling berhubungan menurut tata pengaturan untuk mencapai sesuatu maksud atau menunaikan sesuatu peranan tertentu. Dalam mengemukakan jawaban terhadap sesuatu masalah, digunakan pendapat atau argumen yang merupakan uraian kefilsafatan yang saling berhubungan secara teratur dan terkandung adanya maksud atau tujuan tertentu.
  6. Berfikir secara kefilsafatan dicirikan secara komprehensif. Komprehensif adalah mencakup secara menyeluruh. Berfikir secara kefilsafatan berusaha untuk menjelaskan fenomena yang ada di alam semesta secara keseluruhan sebagai suatu sistem.
  7. Berfikir secara kefilsafatan dicirikan secara bebas. Sampai batas-batas yang luas, setiap filsafat boleh dikatakan merupakan suatu hasil dari pemikiran yang bebas. Bebas dari prasangka-prasangka sosial, historis, kultural, atau religius. Sikap-sikap bebas demikian ini banyak dilukiskan oleh filsuf-filsuf dari segala zaman. Socrates memilih minum racun dan menatap maut daripada harus mengorbankan kebebasannya untuk berpikir menurut keyakinannya. Spinoza karena khawatir kehilangan kebebasannya untuk berfikir, menolak pengangkatannya sebagai guru besar filsafat pada Universitas Heidelberg.
  8. Berfikir secara kefilsafatan dicirikan dengan pemikiran yang bertanggungjawab. Pertangungjawaban yang pertama adalah terhadap hati nuraninya. Di sini tampak hubungan antara kebebasan berfikir dalam filsafat dengan etika yang melandasinya.

Sebagaimana berfikir secara kefilsafatan, maka pemikiran filsafat hukum juga memiliki beberapa sifat atau karakteritik khusus yang membedakannya dengan ilmu-ilmu lain. Pertama, filsafat hukum memiliki karakteristik yang bersifat menyeluruh dan universal. Dengan cara berfikir holistik tersebut, maka siapa saja yang mempelajari filsafat hukum diajak untuk berwawasan luas dan terbuka. Mereka diajak untuk menghargai pemikiran, pendapat dan pendirian orang lain. Itulah sebabnya dalam filsafat hukumpun dikenal pula berbagai aliran pemikiran tentang hukum, dengan segala kelebihan dan kekurangannya. Dengan demikian diharapkan para cendekiawan hukum, tidak bersikap arogan dan apriori, bahwa disiplin ilmu yang dimilikinya lebih tinggi dengan disiplin ilmu yang lainnya.

Kemudian filsafat hukum dengan sifat universalitasnya, memandang kehidupan secara menyeluruh, tidak memandang hanya bagian-bagian dari gejala kehidupan saja atau secara partikular. Dengan demikian filsafat hukum dapat menukik pada persoalan lain yang relevan atau menerawang pada keseluruhan dalam perjalanan reflektifnya, tidak sekedar hanya memecahkan masalah-masalah yang dihadapinya. Dalam filsafat hukum, pertimbangan-pertimbangan di luar obyek adalah salah satu ciri khasnya. Filsafat hukum tidak bersifat bebas nilai. Justru filsafat hukum menimba nilai yang berasal dari hidup dan pemikiran.

Ciri yang kedua, filsafat hukum juga memiliki sifat yang mendasar atau memusatkan diri pada pertanyaan-pertanyaan mendasar (basic or fundamental questions). Artinya dalam menganalisis suatu masalah, seseorang diajak untuk berpikir kritis dan radikal. Dengan mempelajari dan memahami filsafat hukum berarti diajak untuk memahami hukum tidak dalam arti hukum positif belaka. Orang yang mempelajari hukum dalam arti positif belaka, tidak akan mampu memanfaatkan dan mengembangkan hukum secara baik. Apabila orang itu menjadi hakim misalnya, dikhawatirkan ia akan menjadi hakim yang bertindak selaku “corong undang-undang” semata.

Ciri berikutnya yang tidak kalah pentingnya adalah sifat filsafat yang spekulatif. Sifat ini tidak boleh diartikan secara negatif sebagai sifat gambling. Sebagai dinyatakan oleh Suriasumantri , bahwa semua ilmu yang berkembang saat ini bermula dari sifat spekulatif tersebut. Sifat ini mengajak mereka yang mempelajari filsafat hukum untuk berpikir inovatif, selalu mencari sesuatu yang baru. Memang, salah satu ciri orang yang berpikir radikal adalah senang kepada hal-hal yang baru. Tentu saja tindakan spekulatif yang dimaksud di sini adalah tindakan yang terarah, yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Dengan berpikir spekulatif dalam arti positif itulah hukum dapat dikembangkan ke arah yang dicita-citakan bersama. Secara spekulatif, filsafat hukum terjadi dengan pengajuan pertanyaan-pertanyaan mengenai hakekat hukum. Pertanyaan-pertanyaan itu menimbulkan rasa sangsi dan rasa terpesona atas suatu kebenaran yang dikandung dalam suatu persoalan. Apabila jawaban-jawabannya diperoleh maka jawaban-jawaban itu disusun dalam suatu sistem pemikiran yang universal dan radikal.

Kemudian ciri yang lain lagi adalah sifat filsafat yang reflektif kritis. Melalui sifat ini, filsafat hukum berguna untuk membimbing kita menganalisis masalah-masalah hukum secara rasional dan kemudian mempertanyakan jawaban itu secara terus menerus. Jawaban tersebut seharusnya tidak sekedar diangkat dari gejala-gejala yang tampak, tetapi sudah sampai kepada nilai-nilai yang ada dibalik gejala-gejala itu. Analisis nilai inilah yang membantu kita untuk menentukan sikap secara bijaksana dalam menghadapi suatu masalah kongkret. Secara kritis, filsafat hukum berusaha untuk memeriksa gagasan-gagasan tentang hukum yang sudah ada, melihat koherensi, korespodensi dan fungsinya. Filsafat hukum berusaha untuk memeriksa nilai dari pernyataan-pernyataan yang dapat dikategorikan sebagai hukum.

Filsafat itu juga bersifat introspektif atau mempergunakan daya upaya introspektif. Artinya, filsafat tidak hanya menjangkau kedalaman dan keluasan dari permasalahan yang dihadapi tetapi juga mempertanyakan peranan dari dirinya dan dari permasalahan tersebut. Filsafat mempertanyakan tentang struktur yang ada dalam dirinya dan permasalahan yang dihadapinya. Sifat introspektif dari filsafat sesuai dengan sifat manusia yang memiliki hakekat dapat mengambil jarak (distansi) tidak hanya pada hal-hal yang berada di luarnya tetapi juga pada dirinya sendiri.

Sebagai bahan perbandingan, Radhakrisnan dalam bukunya The History of Philosophy, mengemukakan pula tentang arti penting mempelajari filsafat, termasuk dalam hal ini mempelajari filsafat hukum, bukanlah sekedar mencerminkan semangat masa ketika kita hidup, melainkan membimbing kita untuk maju. Fungsi filsafat adalah kreatif, menetapkan nilai, menetapkan tujuan, menentukan arah, dan menuntun pada jalan baru. Filsafat hendaknya mengilhamkan keyakinan kepada kita untuk menopang dunia baru, mencetak manusia-manusia yang tergolong ke dalam berbagai bangsa, ras dan agama itu mengabdi kepada cita-cita mulia kemanusiaan. Filsafat tidak ada artinya sama sekali apabila tidak universal, baik dalam ruang lingkupnya maupun dalam semangatnya.

Adanya karakteristik khusus dari pemikiran filsafat hukum di atas sekaligus juga menunjukkan arti pentingnya. Dengan mengetahui dan memahami filsafat hukum dengan berbagai sifat dan karakternya tersebut, maka sebenarnya filsafat hukum dapat dijadikan salah satu alternatif untuk ikut membantu memberikan jalan keluar atau pemecahan terhadap berbagai krisis permasalahan yang menimpa bangsa Indonesia dalam proses reformasi ini. Tentu saja kontribusi yang dapat diberikan oleh filsafat hukum dalam bentuk konsepsi dan persepsi terhadap pendekatan yang hendak dipakai dalam penyelesaian masalah-masalah yang terjadi. Pendekatan mana didasarkan pada sifat-sifat dan karakter yang melekat pada filsafat hukum itu sendiri.

Dengan pendekatan dan analisis filsafat hukum, maka para para pejabat, tokoh masyarakat, pemuka agama dan kalangan cendekiawan atau siapapun juga dapat bersikap lebih arif dan bijaksana serta mempunyai ruang lingkup pandangan yang lebih luas dan tidak terkotak-kotak yang memungkinkan dapat menemukan akar masalahnya. Tahap selanjutnya diharapkan dapat memberikan solusi yang tepat. Karena penyelesaian krisis yang terjadi di negara kita itu tidak mungkin dapat dilakukan sepotong-potong atau hanya melalui satu bidang tertentu saja, tapi harus meninjau melalui beberapa pendekatan lain sekaligus (interdisipliner.atau multidisipliner).

Tidak ada lagi pihak-pihak yang merasa dirinya paling benar atau paling jago dengan pendapatnya sendiri dan menafikan pendapat yang lain. Atau dengan kata lain hanya ingin menangnya sendiri tanpa mau menghargai pendapat orang lain. Karena masing-masing bidang atau cara pandang tertentu, mempunyai kelebihan dan keterbatasannya masing-masing. Justru pandangan-pandangan yang berbeda kalau dapat dikelola dengan baik, dapat dijadikan alternatif penyelesaian masalah yang saling menopang satu sama lain.

Apalagi krisis permasalahan yang melanda bangsa Indonesia sesungguhnya amat kompleks dan multidimensional sifatnya, mulai krisis ekonomi, politik, hukum, pemerintahan serta krisis moral dan budaya, yang satu sama lain berkaitan sehingga diperlukan cara penyelesaian yang terpadu dan menyeluruh yang melibatkan berbagai komponen bangsa yang ada. Dalam konteks ini diperlukan adanya kerjasama dan sinergi yang erat dari berbagai komponen tersebut. Maka pejabat pemerintah harus mendengar aspirasi dari rakyat, para pakar mau mendengar pendapat pakar lainnya, tokoh masyarakat harus saling menghormati terhadap dengan tokoh masyarakat yang lain. Semua bekerja bahu membahu dan menghindarkan diri dari rasa curiga, kebencian dan permusuhan. Dengan pendekatan dan kerangka berfikir filsafati seperti di atas, diharapkan dapat membantu ke arah penyelesaian krisis yang sedang menerpa bangsa Indonesia saat ini.
Lihat Selengkapnya

Kewenangan dan Fungsi Mahkamah Konstutusi



1. Kewenangan dan kewajiban Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mempunyai empat wewenang dan satu kewajiban. Adapun kewenangannya adalah :
  • menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (PUU);
  • memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (SKLN);
  • memutus pembubaran partai politik (PPP);
  • memutus perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU);
Dalam melakukan fungsi peradilan dalam keempat bidang kewenangan tersebut, Mahkamah Konstitusi melakukan penafsiran terhadap konstitusi sebagai satu-satunya lembaga yang mempunyai kewenangan tertinggi untuk menafsirkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu disamping berfungsi sebagai pengawal konstitusi, Mahkamah Konstitusi juga biasa disebut sebagai the Sole Interpreter of the Constitution.
Sedangkan kewajiban Mahkamah Konstitusi adalah memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam perkembangan kewenangan Mahkamah Konstitusi sekarang bertambah satu lagi yaitu memutus sengketa Pilkada, yang sebelumnya menjadi kewenangan Mahkamah Agung. Peralihan kewenangan dari Mahkamah Agung kepada Mahkamah Konstitusi didasarkan pada ketentuan Pasal 236C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam pasal 236C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 disebutkan bahwa ”Penanganan sengketa hasil perhitungan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan”
 .
2. Fungsi Mahkamah Konstitusi
Fungsi Mahkamah Konstitusi ada lima, yaitu
  • the guardian of the constitution atau pengawal konstitusi,
  • the final interpreter of the constitution atau penafsir resmi konstitusi,
  • the guardian of the democracy atau pengawal demokrasi,
  • the protector of the citizen’s constitutional rights atau pelindung hakhak konstitusional warga negara, dan
  • the protector of the human rights atau pelindung hak asasi manusia.
Kehadiran MK sesungguhnya adalah manifestasi dari kedaulatan hukum yang dianut dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan secara tidak langsung merupakan pengejawantahan dari kedaulatan rakyat dan kedaulatan Tuhan. Karena itu, dalam melaksanakan kewenangannya sudah seharusnya memenuhi prinsip kedaulatan hukum dengan instrumennya adalah negara hukum Indonesia dan konstitusi.

    Lihat Selengkapnya

    Tuesday, 3 February 2015

    PENERAPAN ASAS PIERCING THE CORPORATE VEIL


    Penerapan Asas Piercing The Corporate Veil Dalam 
    Perlindungan Saham Minoritas Menurut UU No. 1 Tahun 1995
    1. Pendahuluan
    Bentuk perseroan terbatas atau PT merupakan bentuk yang lazim dan banyak dipakai dalam dunia usaha di Indonesia karena PT merupakan asosiasi modal dan badan hukum yang mandiri. Sebutan atau bentuk PT ini datang dari hukum dagang Belanda dengan singkatan NV atau Naamloze Vennotschaap, yang singkatannya juga lama digunakan di Indonesia sebelum diganti dengan singkatan PT.

    Sebenarnya bentuk ini berasal dari Perancis dengan singkatan SA atau Societe Anonyme yang secara harfiah artinya “perseroan tanpa nama”. Maksudnya adalah bahwa PT itu tidak menggunakan nama salah seorang atau lebih di antara para pemegang sahamnya, melainkan memperoleh namanya dari tujuan perusahaan saja (Pasal 36 KUHD).

    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1995 dalam pasal 1 ayat (1) memberi pengertian atau definisi tentang perseroan terbatas sebagai berikut:

    Perseroan Terbatas atau PT yang selanjutnya disebut perseroan adalah Badan Hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

    Adapun ciri-ciri dari suatu perseroan adalah:
    Pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan, dan Pemegang saham tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi dari nilai saham yang telah diambilnya, dan tidak meliputi harta kekayaan pribadinya.

    Dengan perkataan lain bahwa suatu perseroan merupakan badan hukum yang mandiri yang mempunyai karakteristik sebagai berikut:
    a. Sebagai asosiasi modal;
    b. Kekayaan dan hutang perseroan adalah terpisah dari kekayaan dan hutang pemegang saham;
    c. Tanggung jawab pemegang saham adalah terbatas pada yang disetorkan;
    d. Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus/Direksi;
    e. Mempunyai komisaris yang berfungsi sebagai pengawas;
    f. Kekuasaan tertinggi berada pada Rapat Umum Pemegang Saham atau yang biasa disingkat dengan RUPS.

    Ketentuan sebagaimana disebutkan di atas dapat dikatakan sebagai ciri utama, namun demikian, dalam hal-hal tertentu tidak menutup kemungkinan bahwa tanggung jawab terbatas pemegang saham tersebut bisa hapus. Yang dimaksud dengan “hal-hal tertentu” antara lain apabila terbukti bahwa terjadi pembauran harta kekayaan pribadi pemegang saham dan harta kekayaan perseroan, sehingga perseroan didirikan semata-mata sebagai alat yang dipergunakan oleh pemegang saham untuk memenuhi tujuan pribadinya.

    Dengan perkataan lain bahwa ketentuan atau ciri perseroan tersebut di atas yaitu pertanggungjawaban terbatas pemegang saham, tidak berlaku apabila:
    • Persyaratan perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
    • Pemegang saham yang bersangkutan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan itikad buruk memanfaatkan perseroan semata-mata untuk kepentingan pribadi;
    • Pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perseroan tersebut, atau;
    • Pemegang saham yang bersangkutan, baik langsung atau tidak langsung, secara melawan hukum menggunakan kekayaan perseroan, yang mengakibatkan kekayaan perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi hutang perseroan.

    Hal tersebut dikenal dengan istilah “piercing the corporate veil” yang secara harfiah dapat diartikan sebagai “membuka cadar perseroan”. Dalam Black’s Law Dictionary dikatakan merupakan suatu proses peradilan di mana pengadilan akan mengabaikan kekebalan yang biasa dari pengurus perseroan atau badan hukum (entities), dari tanggung jawab atas kesalahan atau pelanggaran dalam melakukan kegiatan perseroan, dan tanggung jawab pribadi yang dikenakan kepada pemegang saham, para Direktur dan para pejabat perseroan.

    2. Pembahasan
    Bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 menganut prinsip piercing the corporate veil terlihat dari pasal-pasal dibawah ini yang berlaku baik bagi pemegang saham, direksi maupun komisaris. Bagi pemegang saham yang memiliki tanggung jawab terbatas sebagaimana disebutkan dalam pasal 3 ayat (1) menjadi tidak berlaku dalam hal yang dinyatakan pada pasal 3 ayat (2), yaitu:

    (1) Pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi nilai saham yang telah diambilnya;

    (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku apabila:
    a. Persyaratan perseroan sebagai badan hukum, belum atau tidak terpenuhi;
    b. Pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan perseroan semata-mata untuk kepentingan pribadi;
    c. Pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perseroan, atau;
    d. Pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan perseroan yang mengakibatkan kekayaan perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi hutang perseroan.

    Dengan demikian terlihat bahwa dalam hal-hal tertentu atau jika terjadinya pembauran harta pribadi pemegang saham dengan harta kekayaan perseroan sehingga tidak tertutup kemungkinan hapusnya tanggung jawab terbatas dari pemegang saham.

    Sebelum perseroan mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman, maka tanggung jawab pemegang saham, direksi, dan komisaris adalah tidak terbatas. Namun begitu mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman maka tanggung jawab tersebut menjadi terbatas, tetapi tidak dengan Direksi perseroan sebagaimana terlihat dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995:

    Selama pendaftaran dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 (tentang pendaftaran perusahaan) belum dilakukan, maka Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang dilakukan perseroan.

    Disamping itu tanggung jawab Direksi (dan Komisaris) juga menjadi tidak terbatas dalam hal membuat dokumen perhitungan tahunan yang tidak benar dan menyesatkan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 60 ayat (3) dan (4):

    (3) Dalam hal dokumen perhitungan tahunan yang disediakan ternyata tidak benar dan atau menyesatkan, anggota Direksi dan Komisaris secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan;

    (4) Anggota Direksi dan Komisaris dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) apabila terbukti bahwa keadaan tersebut bukan karena kesalahan-nya.

    Tanggung jawab Direksi pada dasarnya dilandasi oleh 2 (dua) prinsip penting, yaitu prinsip yang lahir karena tugas dan kedudukan yang dipercayakan kepadanya oleh perseroan (fiduciary duty) dan prinsip yang merujuk pada kemampuan serta kehati-hatian tindakan Direksi (duty of skill and care). Kedua prinsip ini menuntut Direksi untuk bertindak secara hati-hati dan disertai dengan itikad baik, yang semata-mata untuk kepentingan dan tujuan perseroan dimaksud. Pelanggaran terhadapnya akan membawa konsekuensi yang berat bagi Direksi, karena Direksi dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi.

    Komisaris yang bertugas menjadi pengawas kebijaksanaan Direksi dalam menjalankan perseroan juga tidak terlepas dari prinsip-prinsip yang sama sebagaimana yang diterapkan kepada Direksi.
    Apabila di dalam pelaksanaan dan/atau berjalannya perseroan Direksi dan/atau Komisaris melakukan kesalahan pelanggaran atas tugas-tugasnya, maka sebagaimana pada pasal 85 ayat (1) dan (2), 90 ayat (2) dan 98 (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 dapat dikenakan sanksi.
    Pasal 85 ayat (1) dan (2)

    (1) Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan;
    (2) Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah dan lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
    Pasal 90 ayat (2)
    (2) Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan kekayaan perseroan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, maka setiap anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian itu;
    Pasal 98 ayat (1)
    (1) Komisaris wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan;

    Dalam pelaksanaannya apabila Direksi maupun Komisaris melakukan kesalahan dan kelalaian dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dijelaskan di atas, maka akan timbul perlindungan kepentingan bagi pemilik saham minoritas. Pemilik saham minoritas dapat melaksanakan dan/atau upaya hukum yang lazim disebut dengan “derivative action” atau derivative right (hak derivatif) sebagaimana disebutkan dalam pasal 85 ayat (3) dan pasal 98 ayat (2):

    Atas nama perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri terhadap anggota Direksi (Komisaris) yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada perseroan;

    Pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah atau suatu jumlah yang lebih kecil sebagaimana ditentukan dalam Anggaran Dasar perseroan, dapat meminta untuk diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995).

    Tindakan lain yang dapat diambil oleh pemegang saham minoritas ini adalah meminta langsung kepada perseroan tentang data atau keterangan yang diperlukan mengenai adanya dugaan kesalahan dan kelalaian Direksi (pasal 110 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995);

    Perseroan melakukan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan pemegang saham atau pihak ketiga, atau; Anggota Direksi atau Komisaris melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan perseroan atau pemegang saham atau pihak ketiga;
    Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis beserta alasannya ke Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan perseroan;

    Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dapat dilakukan:
    a. Pemegang saham atas nama diri sendiri atau atas nama perseroan apabila mewakili paling sedikit 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah;
    b. Pihak lain yang dalam Anggaran Dasar perseroan atau perjanjian dengan perseroan diberi wewenang untuk mengajukan permohonan pemeriksanaan, atau;
    Kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan umum.

    3. Kesimpulan
    Penerapan piercing the corporate veil sebenarnya bukanlah hal yang sederhana karena memerlukan pembuktian yang dalam kasus-kasus tertentu tidaklah mudah, yang pada akhirnya perlu di ingatkan bahwa liabilitas perseroan itu sendiri adalah tidak terbatas sebagaimana sering di ucapkan bahwa liabilitas perseroan untuk membayar hutangnya adalah tidak terbatas, dalam arti bahwa perseroan itu harus membayar semua hutang yang ditagih kepada perseroan tersebut, sepanjang aset perseroan itu cukup untuk memenuhinya. Keterbatasan liabilitas, kecuali dalam keadaan tertentu yang telah diuraikan hanyalah terbatas pada pribadi pemilik perseroan dan bukan pada perseroan itu sendiri.

    Tanggung jawab pemegang saham hanya sebatas pada nilai saham yang mereka miliki, demikian pula kepada para pengurus perseroan. Namun tanggung jawab yang terbatas tersebut dapat menjadi tidak terbatas (unlimited liability) apabila para pengurus perseroan melakukan kelalaian dan kesalahan sebagaimana tugas-tugas dan tanggung jawab yang sudah diberikan kepada mereka.

    Perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas sudah jelas terlihat pada pasal-pasal di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995, namun hal ini belumlah menjadi cukup apabila para pelaku bisnis dan atau para pemilik saham mayoritas maupun para pengurus perseroan betul-betul paham dan selalu tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negeri Indonesia ini.
    Lihat Selengkapnya

    Materi Hukum Pidana, Penyertaan Dalam Hukum Pidana (Deelneming)


    Dalam Hukum Pidana, diatur Pasal 55 dan 66 KUH Pidana:
    1. Pleger (orang yang melakukan);
    2. Doen Plegen (orang yang menyuruh melakukan);
    3. Medepleger (orang yang turut melakukan);
    4. Uitlokker (orang yang membujuk melakukan).

    1. Pleger
    Mereka yang termasuk golongan ini adalah pelaku tindak pidana yang melakukan perbuatannya sendiri, baik dengan memakai alat maupun tidak memakai alat. Dengan kata lain, pleger adalah mereka yang memenuhi seluruh unsur yang ada dalam suatu perumusan karakteristik delik pidana dalam setiap pasal.

    2. Doen Plegen
    Untuk dapat dikategorikan sebagai doen plegen, paling sedikit harus ada dua orang, dimana salah seorang bertindak sebagai perantara. Sebab doen plegen adalah seseorang yang ingin melakukan tindak pidana, tetapi dia tidak melakukannya sendiri melainkan menggunakan atau menyuruh orang lain, dengan catatan yang dipakai atau disuruh tidak bisa menolak atau menentang kehendak orang yang menyuruh melakukan. Dalam posisi yang demikian, orang yang disuruh melakukan itu harus pula hanya sekedar menjadi alat (instrumen) belaka, dan perbutan itu sepenuhnya dikendalikan oleh orang yang menyuruh melakukan. Sesungguhnya yang benar-benar melakukan tindak pidana langsung adalah orang yang disuruh melakukan, tetapi yang bertanggung jawab adalah orang lain, yaitu orang yang menyuruh melakukan. Hal ini disebabkan orang yang disuruh melakukan secara hukum tidak bisa dipersalahkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan. Orang yang disuruh mempunyai "dasar-dasar yang menghilangkan sifat pidana" sebagaimana diatur dalam Pasal 44, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50 dan Pasal 51 KUH Pidana.

    3. Medepleger
    Untuk dapat dikategorikan sebagai medepleger, paling sedikit juga harus tersangkut dua orang, yaitu "orang yang menyuruh melakukan" (pleger) dan "orang yang turut melakukan" (medepleger). Disebut "turut melakukan", karena ia terlibat secara langsung bersama pelaku dalam melakukan suatu tindak pidana, dan bukan hanya sekedar membantu atau terlibat ketika dalam tindakan persiapan saja. Ini berarti antara "orang yang turut melakukan" dengan pelaku, harus ada kerjasama secara sadar dan sengaja.

    4. Uitlokker
    Secara sederhana pengertian uitlokker adalah setiap orang yang menggerakkan atau membujuk orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana. Istilah "menggerakkan" atau "membujuk" ruang lingkup pengertiannya sudah dibatasi oleh Pasal 55 ayat (1) bagian 1 KUH Pidana yaitu dengan cara memberikan atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, memberi kesempatan, sarana dan keterangan. Berbeda dengan "orang yang disuruh melakukan", "orang yang dibujuk tetap" dapat dihukum, karena dia masih tetap mempunyai kesempatan untuk menghindari perbuatan yang dibujukkan kepadanya. Tanggung jawab orang yang membujuk (uitlokker) hanya terbatas pada tindakan dan akibat-akibat dari perbuatan yang dibujuknya, selebih tanggung jawab yang dibujuk sendiri.

    Semua golongan yang disebut Pasal 55 KUH Pidana tergolong kepada pelaku tindak pidana, sehingga hukuman buat mereka juga disamakan. Sebaliknya, Pasal 56 KUH Pidana mengatur mengenai orang digolongkan sebagai "orang yang membantu" melakukan tindak pidana (medeplichtig) atau "pembantu". Orang dikatakan termasuk sebagai "yang membantu" tindak pidana jika ia memberikan bantuan kepada pelaku pada saat atau sebelum tindak pidana tersebut dilakukan. Apabilan bantuan diberikan sesudah tindakan, tidak lagi termasuk "orang yang membantu" tetapi termasuk sebagai penadah atau persekongkolan. Sifat bantuan bisa berbentuk apa saja, baik materil maupun moral. Tetapi antara bantuan yang diberikan dengan hasil bantuannya harus ada sebab akibat yang jelas dan berhubungan. Begitupula sifat bantuan harus benar-benar dalam taraf membantu dan bukan merupakan suatu tindakan yang berdiri sendiri. Perbuatan yang sudah berdiri sendiri tidak lagi termasuk "turut membantu" tetapi sudh menjadi "turut melakukan". Inisiatif atau niat harus pula datang dari pihak yang diberi bantuan, sebab jika inisiatif atau niat itu berasal dari orang yang memberi bantuan, sudah termasuk dalam golongan "membujuk melakukan"

    Lihat Selengkapnya

    Friday, 30 January 2015

    Free Download Photoshop CS6 Portable

    Download Adobe Photoshop CS6 Portable Gratis - Setelah membuat postingan tentang  Download Adobe Photoshop CS3 Portable  Gratis  dengan kategori dan software yang sama, sekarang saya akan membagikan 1 file yang saya cari-cari dan akhir-nya saya dapatkan di situs PortableAPPZ. Untuk sobat yang belum tau minimal system requirement aplikasi Adobe Photoshop CS6 Portable ini berikut detail-nya :


    Minimal sistem yang di butuhkan :
    • 2GHz or faster processor
    • 1GB of RAM or more recommended
    • 1GB of available hard-disk space for installation; additional free space required during installation( Photoshop CS5.1 cannot be installed on flash-based storage devices.)
    • 1,024x768 display (1,280x800 recommended) with qualified hardware-accelerated OpenGL® graphics card, 16-bit color and 256MB VRAM
    Untuk sobat yang penasaran / mungkin belum pernah lihat tampilan-nya, berikut :



    klik gambar untuk memperbesar


    Update 31/01/2015 : Untuk pengguna windows 7 , Agar tidak terjadi Error karena file Photoshop Portable ini bukan installer langsung ke window, solusi nya adalah sebelum membuka file PhotoshopCS6Portable.exe , pastikan klik kanan dulu file tersebut, lalu klik Run as administrator seperti pada screenshot dibawah ini :

    klik gambar untuk memperbesar

    Berikut adalah Link Download Adobe Photoshop Portable-nya : Download Disini
    Lihat Selengkapnya
    Designed By